AskTekno | Kartu SIM Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya

Kartu SIM Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya

Cara mengurus Kartu SIM terblokir memang kerap membuat pemiliknya pusing kepala. Pasalnya, jika SIM card sudah terblokir, maka tidak bisa digunakan lagi untuk berkomunikasi sehingga harus menggantinya dengan nomor baru.

Biasanya, SIM card yang terblokir disebabkan oleh seringnya kita bergonta-ganti SIM card dan membuat salah satunya tidak pernah diperhatikan. Akibatnya, SIM card tersebut memasuki masa tenggang dan akhirnya diblokir.

Jika tidak segera diurus, nomor bersangkutan akan dijual kembali oleh pihak provider sehingga kita benar-benar tidak bisa menggunakannya lagi. Untuk mencegahnya, mari simak proses pengurusan SIM card terblokir di bawah ini!

Cara Mengurus Kartu SIM Terblokir

Setiap provider tentunya memiliki prosedur pengurusan SIM card sendiri-sendiri. Meski begitu, tidak banyak perbedaan antara provider satu dengan yang lain. Di sini akan kita ulas prosedur pengurusan SIM card dari masing-masing provider:

  1. Cara Mengurus Kartu SIM Terblokir (Telkomsel)

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pelanggan jika mengalami kehilangan atau terjadi pemblokiran pada kartu Telkomsel yang digunakan. Adapun proses pengurusannya adalah sebagai berikut:

Datang ke GraPARI Telkomsel

  • Silakan kunjungi GraPARI terdekat di kota tempat kamu tinggal.
  • Sebelum datang ke GraPARI, siapkan terlebih dahulu e-KTP, KK, dan juga siapkan 2 nomor yang sering kamu hubungi di 1 bulan terakhir.
  • Silakan isi data di mesin pencatat yang ada di bagian depan (biasanya berbentuk komputer) atau minta salah satu petugas untuk mengarahkanmu.
  • Jika sudah berada di mesin pencatat, silakan masuk ke menu Pelanggan Telkomsel.
  • Kemudian pilih opsi SIMCARD Terblokir.
  • Masukkan nomor Telkomsel milikmu.
  • Untuk proses validasi, silakan masukkan nomor KK dan nomor e-KTP pemilik nomor.
  • Tunggu antrean dan petugas akan mengaktifkan kembali nomor kamu yang terblokir.

Sampai di sini, cara mengurus kartu SIM terblokir sudah selesai dilakukan. Kamu bisa pulang dan menggunakan kartunya kembali.

Menggunakan Metode Dial Up

Pada kasus nomor Telkomsel yang tidak pernah diisi pulsa sampai batas masa tenggang berakhir, maka nomor tersebut akan secara otomatis hangus. Untuk mengaktifkannya kembali, silakan ikuti petunjuk berikut:

  • Buka aplikasi Panggilan di smartphone kamu.
  • Ketik *888*89# dan klik OK/YES. Kamu bisa melakukan proses ini menggunakan nomor yang hangus.
  • Selanjutnya, akan muncul beberapa menu pilihan di dalam menu. Jika kamu melihat opsi “ Reaktivasi”, silakan ketik 1, lalu tekan OK.
  • Jika sudah, pilih 1 untuk menyetujui ketentuan yang diberikan.
  • Jika pengajuan reaktivasi sudah diterima oleh pihak Telkomsel, maka kamu perlu melakukan registrasi ulang dengan mendaftarkan NIK dan juga KK melalui SMS.

Jika cara reaktivasi ini tidak diterima, maka kamu harus mengurusnya secara langsung di GraPARI Telkomsel. Biasanya, proses penanganannya akan lebih lengkap dan bisa langsung mendapat penggantian kartu jika memang diperlukan.

  1. Cara Mengurus Kartu SIM Terblokir, Hilang atau Rusak (Indosat)

Hampir sama dengan Telkomsel, KK dan e-KTP menjadi dokumen penting yang harus dipersiapkan sebelum mengurusnya ke gerai Indosat. Beberapa hal berikut bisa kamu lakukan saat mengunjungi gerai Indosat terdekat:

Cara Mengurus SIM Card Rusak

  • Silakan bawa e-KTP pemilik kartu Indosat tersebut. Jika pemiliknya adalah kamu sendiri, silakan bawa e-KTP pribadi.
  • Jika diwakilkan, siapkan e-KTP orang yang kamu wakilkan beserta surat kuasa yang menyatakan ingin mengganti SIM card. Surat kuasa tersebut harus ditandatangani di atas materai 6000.
  • Karena kartu hanya rusak, tentu fisiknya masih ada. Untuk itu, silakan bawa kartu SIM tersebut.
  • Nantinya, proses penggantian akan dibantu oleh Customer Service dan kamu akan mendapatkan unit yang baru.

Cara Mengurus Kartu SIM Terblokir

  • Silakan datang ke Galeri Indosat dengan kondisi kartu SIM yang ingin diurus sudah diregistrasi atas nama pribadi. Hal ini karena pengurusan kartu yang hangus tidak bisa diwakilkan.
  • Siapkan e-KTP asli dan juga foto copy KK.
  • Siapkan SIM card yang sudah hangus tersebut.
  • Pastikan status hangus tidak lebih dari 3 bulan. Jika lebih dari 3 bulan, biasanya sistem sudah tidak mencatatnya lagi dan nomor tersebut dipakai oleh orang lain bisa saja terjadi.

Cara Mengurus Penggantian Kartu SIM Baru

  • Silakan bawa e-KTP asli kamu dan juga foto copy KK.
  • Pengurusan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
  • Jika data tidak sesuai dengan data NIK yang digunakan sebelumnya, silakan kamu mengurusnya ke Dukcapil terlebih dahulu.
  1. Cara Mengurus Kartu SIM Terblokir, Hilang atau Rusak (XL)

Pihak XL memberikan pelayanan baik secara online maupun offline. Hal ini untuk mempermudah proses pengurusan yang dilakukan oleh pelanggan. Berikut adalah beberapa prosedur untuk melakukannya:

Secara Online

  • Pertama, silakan kunjungi situs berikut dan isi form dengan data yang sesuai https://www.xl.co.id/id/bantuan/xlcenter.
  • Siapkan e-KTP dan juga KK.
  • Siapkan kartu lama kamu jika permasalahannya adalah hangus atau terblokir.
  • Siapkan surat keterangan kehilangan dari polisi jika permasalahannya adalah kartu hilang.
  • Siapkan nomor untuk melakukan video call.
  • Untuk pengambilan unit baru tetap harus dilakukan di XL Center.

Cara mengurus kartu SIM terblokir dan juga hilang memang agak berbeda, tetapi itu semua dilakukan demi keamanan pelanggan. Khusus, surat kehilangan dari polisi bisa jadi sudah tidak diperlukan lagi.

Mengurus ke XL Center

  • Silakan kunjungi kantor XL Center paling dekat dari rumah kamu.
  • Sampaikan maksud kedatanganmu kepada petugas. Nantinya kamu akan diarahkan ke bagian Customer Service yang bertugas.
  • Nantinya akan diminta untuk menginformasikan beberapa data pelanggan.
  • Pihak XL sendiri benar-benar memberlakukan keamanan data pelanggan yang cukup ketat sehingga proses validasinya memerlukan waktu 1 – 2 jam.
  • Siapkan kelengkapan data seperti e-KTP, KK, dan SIM Card yang rusak.
  • Jika pemiliknya tidak bisa datang atau harus diwakilkan, maka kamu perlu membawa surat kuasa penggantian kartu yang ditandatangani oleh pemilik di atas materai 6000. Bawa juga e-KTP pemilik dan wakil (pihak 1 dan pihak 2).
  • Siapkan dana Rp 5.000 jika keperluannya adalah reaktivasi kartu, atau Rp 10.000 jika keperluannya adalah penggantian unit baru.

 

  1. Cara Mengurus Kartu SIM Terblokir (Smartfren)

Hampir sama dengan semua provider di atas, kartu SIM Smartfren yang hangus atau terblokir bisa diurus dengan mendatangi Galeri Smartfren. Berikut adalah prosedur untuk melakukannya:

  • Silakan kunjungi Galeri Smartfren terdekat di kota kamu.
  • Bawa beberapa dokumen yang sekiranya dibutuhkan, seperti e-KTP, foto copy KK, kartu SIM yang rusak.
  • Pihak Smartfren akan melakukan beberapa validasi terkait laporan kehilangan/penggantian/reaktivasi kartu SIM tersebut.

Jika dibandingkan dengan provider lain, cara mengurus kartu SIM terblokir di Smartfren cenderung lebih mudah karena data yang dibutuhkan tidak harus selengkap provider-provider yang sudah disebutkan di atas.

Saat ini, satu nomor HP tidak hanya digunakan untuk melakukan panggilan dan juga SMS saja, tetapi juga untuk berbagai keperluan lain seperti registrasi m-Banking, pembuatan akun media sosial, nomor Whatsapp, dan berbagai kegunaan lainnya.

Alasan itulah yang membuat kita harus selalu memperhatikan keaktifan kartu SIM di HP kita. Jika memang sudah terlanjur terkena masalah seperti rusak, hilang atau terblokir, maka kamu bisa ikuti cara mengurus kartu SIM terblokir atau hilang di atas.